Penyusunan dokumen Perencanaan
Pembangunan Desa Lagadar didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a)
Undang-Undang Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara;
b)
Undang-Undang Nomor 10 tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
c)
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
d)
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
e)
Peraturan Pemerintah Nomor 72
tahun 2005 tentang Desa;
f) Undang-Undang Nomor 72
tahun 2005 tentang Desa;
g) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
h) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
i) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
j)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2
Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2010
(Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 2 Seri E);
k)
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bandung
l)
Peraturan Daerah Nomor Tahun
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bandung Tahun 200
m)
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor
Tahun tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun
n)
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor
Tahun tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung.
|
0 komentar:
Posting Komentar